Abstract
Keberadaan UMKM tidak dapat diragukan karena terbukti mampu bertahan dan menjadi penggerak ekonomi, terutama setelah krisis ekonomi. Kontribusi UMKM sebesar 57,48% terhadap PDB dan juga proporsi UMKM sebesar 99,99% (Kemenkop, 2013) dari jumlah pelaku usaha menunjukkan eksistensi UMKM dalam menunjang perekonomian negara Indonesia. Meskipun demikian, dalam pengembangan usahanya, UMKM menghadapi beberapa kendala terutama masalah permodalan. Berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan pembiayaan bagi UMKM telah banyak digulirkan antara lain program kredit usaha rakyat (KUR). Namun program pembiayaan yang telah dicanangkan oleh pemerintah belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh UMKM. Jumlah UMKM yang mendapat bantuan pembiayaan KUR hanya 9.417.349 UMKM atau 16,66% dari total pelaku UMKM. UMKM yang tidak menggunakan fasilitas kredit tersebut menggunakan modal sendiri dan bahkan menggunakan jasa rentenir yang kita ketahui bahwa suku bunganya cukup besar. Hal ini disebabkan karena keterbatasan akses dari UMKM dan sulitnya UMKM memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergi antar UMKM dengan pembentukan kelembagaan berupa koperasi yang beranggotakan UMKM yang sejenis yang berada dalam satu daerah. Sehingga dapat saling membantu dalam hal permodalan usaha. Selain itu, dengan adanya koperasi UMKM ini dapat membantu mengurangi beban pajak ekspor
References
Fatimah, & Darna. (2011). PERANAN KOPERASI DALAM MENDUKUNG PERMODALAN USAHA KECIL MIKRO (UKM), 10(2), 127–138.
Ibrahim, M. (2016). PERAN DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH DALAM PEMBERDAYAAN USAHA KECIL MENENGAH DI KOTA SAMARINDA, 4(1), 256–267.
Keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia. (www.depkop.go.id).
Ramdhansyah, & Silalahi, sondang A. (2013). PENGEMBANGAN MODEL PENDANAAN UMKM BERDASARKAN PERSEPSI UMKM, 5(1), 30–40.
Sarwoko, E. (2009). ANALISIS PERANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM DALAM UPAYA PENGEMBANGAN UMKM DI KABUPATEN MALANG, 5(3), 172–188.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.