Diplomasi Anti Korupsi: Strategi Indonesia dalam Mempromosikan Good Governance di Kawasan Asia Tenggara
PDF

Keywords

Diplomasi
anti korupsi
good governance

How to Cite

Dwi Prayoga , M., Rista, D., Tria Wulan Sari, H., Irfan, A., & Nursalim, N. (2024). Diplomasi Anti Korupsi: Strategi Indonesia dalam Mempromosikan Good Governance di Kawasan Asia Tenggara. Prosiding Seminar Nasional Kesehatan, Sains Dan Pembelajaran, 4(1), 155–164. Retrieved from https://proceeding.unpkediri.ac.id/index.php/seinkesjar/article/view/5537

Abstract

Artikel ini membahas tentang sejarah dan perkembangan kebijakan anti-korupsi di Indonesia, dengan penekanan pada tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat nasional dan internasional. Sejak era kemerdekaan, Indonesia telah berupaya memberantas korupsi dengan menerapkan berbagai peraturan dan kebijakan, namun hasilnya masih belum memadai. Dalam sejarah panjangnya, Indonesia menghadapi berbagai kendala seperti kurangnya komitmen politik, perbedaan sistem hukum, dan rendahnya transparansi. Upaya diplomasi anti-korupsi Indonesia juga dihadapkan pada tantangan global seperti perbedaan budaya dan kurangnya kemauan politik dari negara-negara lain. Meskipun demikian, terdapat juga peluang yang bisa dimanfaatkan, seperti globalisasi, perkembangan teknologi, dan kerja sama internasional yang lebih erat. Dengan komitmen politik yang kuat dan kerjasama internasional yang efektif, diharapkan Indonesia dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan tata kelola pemerintahan yang baik di kawasan Asia Tenggara dan di dunia.

PDF

References

Arifin, R. I. (2021). Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Manusia: Corruption in the Covid-19 Pandemic Period and Its Impact on the Fulfillment of Human Rights. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang. Vol. 7. No. 1.

Fardan, B. A. (2021). Analisis Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap ASEAN Political Security Community Pada Tahun 2015 Menggunakan Perspektif Model Aktor Rasional.

Gunanegara, S. H. (2019). Hukum Perkebunan: Sejarah dan Latarbelakangnya. PT. Adhi Sarana Nusantara.

Lantaria, S. C. (2018). KAJIAN HUKUM TUGAS, KEWENANGAN SERTA TANGGUNG JAWAB APARATUR NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 DALAM PEMERANTAS KORUPSI. LEX ADMINISTRATUM 6.1.

Risnain, M. (2014). Kesinambungan Politik Hukum Pemberantasan Korupsi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 3.3, 311-327.

Sosiawan, U. M. (2019). "De Jure." . " Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19.4, 517-538.

Wahid, M. a. (2016). Lakpesdam-PBNU.

Winarno, B. (2008). Globalisasi: Peluang atau ancaman bagi Indonesia. Erlangga.

Yanuarta, B. (2023). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG SANKSI PIDANA MATI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Downloads

Download data is not yet available.