Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fungsi utama dari anggaran yaitu sebagai alat perencanaan dan pengendalian. Apabila fungsi utama anggaran ini tidak terealisasi maka tujuan dari anggaran juga tidak dapat tercapai. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Prosedur pengumpulan data adalah dokumentasi dan wawancara langsung ke objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah prosedur pengelolaan keuangan Desa belum sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, karena masih kurang transparansi terutama pada bagian pemaparan informasi kepada masyarakat Desa, serta masih ada dokumen yang belum terpenuhi untuk pelaporannya.
References
Kejarilabuhanbatu. Kejari Labuhanbatu Terima Tahap II Tersangka “KH” Kasus TPK Pengelolaan APBDes Lobu Rampah TA. 2017 [Internet]. http://kejari-labuhanbatu.go.id. 2021 [cited 2021 Aug 10]. Available from: http://kejari-labuhanbatu.go.id/2021/03/10/kejari-labuhanbatu-terima-tahap-ii-tersangka-kh-kasus-tpk-pengelolaan-apbdes-lobu-rampah-ta-2017/
Rizqiyah V al V, Ardini L. ANALISIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( Studi Kasus Pada Desa Masangan Kulon Sukodono Sidoarjo ) Lilis Ardini Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia ( STIESIA ) Surabaya. J Ilmu dan Ris Akunt. 2019;(32).
Arifin MZ. Pengelolaan anggaran pembangunan desa di desa Bungin Tinggi, kecamatan Sirah Pulau Padang, kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. J Thengkyang [Internet]. 2018;1(1):1–21. Available from: http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/issue/view/1/Halaman 1-21
Pemerintah Republik Indonesia. Permendagri No 20 Tahun 2018. Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuang Desa. 2020;Nomor 65(879):2004–6.