Abstract
Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan mutlak. Hak asasi manusia juga disebutkan dalam UUD 1945 No. 26 Tahun 2000 pasal 1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan hak dan asas milik yang menjadi dasar bagi setiap orang. Dengan demikian, Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa hak dasar yang diberikan Tuhan kepada semua orang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hak-hak ini tidak boleh diabaikan atau dikurangi serta dirampas. Pada masa orde baru menjadi kejadian kelam yang terjadi di Jakarta Utara pada 12 September 1984. Peristiwa ini melibatkan aparat militer dengan masyarakat muslim setempat yang menelan banyak korban yang meninggal dunia, luka berat, bahkan hilang. Penelitian ini diambil melalui referensi buku, jurnal, serta sumber akurat untuk keakuratan datanya. Kejadian ini termasuk pelanggaran HAM terparah pada masa orde baru. Namun pada kejadian tersebut ada perbedaan pendapat antara versi lembaran putih dengan versi pemerintah orde baru. Dibalik kejadian kasus Tanjung Priok sudah diketahui titik solusi yang dapat diterapkan walaupun masih ada rasa kejanggalan dari pihak korban. Dan harapannya kasus seperti ini agar tidak terulang kembali maka ada beberapa cara untuk mencegahnya.
References
Akamliah, W. (2009). Menggadaikan Islah : Politisasi Islah di Kalangan Korban Priok. Yogyakarta: Syarikat Indonesia.
Amalia, R. (2022, September 9). 10 Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Apa Saja? Retrieved Desember 18, 2023, from Grid Kids: https://kids.grid.id/read/473466891/10-upaya-pencegahan-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham-apa-saja?page=all
Danang, M. (2021, September 13). tragedi Tanjung Priok. Retrieved Desember 13, 2023, from Peristiwa Tanjung Priok 1984: Latar Belakang, Tragedi Kerusuhan, dan Penyelesaian Pelanggaran HAM: https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/peristiwa-tanjung-priok-1984-latar-belakang-masalah-tragedi-kerusuhan-dan-penyelesaian-pelanggaran-ham?track_source=kompaspedia-paywall%3Ftrack_medium%3Dlogin-paywall&track_content=https%3A%2F%2Fkompaspedia
Gina, F. V. (2023, September 11). 5 Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Retrieved Desember 18, 2023, from Bobo.id: https://bobo.grid.id/read/083887923/5-upaya-untuk-mengatasi-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia?page=all
Kartiningrum, E. D. (2015). Panduan Penyusunan Studi Literatur. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Kesehatan Majapahit .
Kevin Jonathan, e. a. (2022). Kasus Kerusuhan Tanjung Priok Tahun 1984. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora .
Meleong, L. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja .
Suwirta, A. (2017). Pers dan Kritik Sosial pada Masa Orde Baru: Kasus Peristiwa Tanjung Priok Tahun 1984 dalam Pandangan Surat Kabar Merdeka dan Kompas di Jakarta. INSANCITA .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (n.d.). Retrieved from bpkp.go.id: https://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/44/408.bpkp#:~:text=6.%20Pelanggaran%20hak%20asasi%20manusia,orang%20yang%20dijamin%20oleh%20Undang%2D
Welianto, A. (2022, Januari 6). pengertian ham menurut John Lock. Retrieved Desember 13, 2023, from kompas.com: https://www.kompas.com/skola/read/2020/07/21/150000069/pengertian-ham-menurut-john-locke?page=all