Pendidikan HAM: Kegagalan Dunia Internasional dalam Mencegah Genosida di Rwanda 1994
PDF

Keywords

pendidikan HAM
genosida
rwanda
dunia internasional

How to Cite

Sari, H. T. W. ., & Wiranata, I. H. . (2024). Pendidikan HAM: Kegagalan Dunia Internasional dalam Mencegah Genosida di Rwanda 1994. Prosiding Seminar Nasional Kesehatan, Sains Dan Pembelajaran, 3(1), 352–358. Retrieved from https://proceeding.unpkediri.ac.id/index.php/seinkesjar/article/view/4535

Abstract

Dalam konteks pendidikan HAM, kasus Genosida Rwanda 1994 menjadi studi kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Rwanda, negara kecil di Afrika Timur, telah lama menderita ketegangan antara kelompok etnis Hutu dan Tutsi. Genosida di Rwanda pada tahun 1994 merupakan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di abad ke-20. Dunia internasional seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah genosida dan melindungi warga sipil yang rentan. Namun, kenyataannya adalah bahwa dunia internasional gagal secara tragis dalam mengatasi tragedi di Rwanda. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan data yang diperoleh dari artikel, buku, dan website yang dianalisis secara menyeluruh. Pembahasan artikel ini mencakup faktor-faktor yang memicu terjadinya genosida, respons internasional terhadap genosida, serta pembelajaran pentingnya pendidikan HAM dalam menghadapi konflik etnis dan mencegah genosida. Diharapkan penelitian ini dapat diterapkan untuk menciptakan ide atau langkah yang dapat digunakan dalam penelitian yang akan datang

PDF

References

Angeline, R. (2021). Dampak Kepentingan Nasional Amerika Serikat Pada Periode Presiden Bill Clinton Dalam Pengabaian Kasus Genosida di Rwanda Pada Tahun 1994.

Ashar, N. (2014). Hukum Internasional Tentang Genosida Dalam Perspektif Fikih Dauliy. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 4(1).

Devanka, V., & Adryamartha, N. (2022). Genosida Rwanda: Penyebab, Kronologi, Penyelesaian, dan Dampak. Kompas.Com. https://www.kompas.com/stori/read/2022/04/06/120000479/genosida-rwanda-penyebab-kronologi-penyelesaian-dan-dampak?page=all. Accessed on November 29th 2023.

Dewi, S. (2019). Alasan Amerika Serikat Melakukan Intervensi Kemanusiaan terhadap Konflik. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Maritz, D. (2012). Rwandan Genocide: Failure of the International Community? https://www.e-ir.info/2012/04/07/rwandan-genocide-failure-of-the-international-community/. Accessed on November 29th 2023.

Faturahman, W. (2022). Analisis Karya Fotografi Pieter Hugo “Rwanda #14.” Jurnal Fotografi, Televisi, Animasi, 18(2), 145–150.

Fiqih, A., & Ratnawati, V. (2023). Mengurai Stres Akademik Mahasiswa Tingkat Akhir: Faktor Pemicu, Dampak Dan Strategi Pengelolaan Di Universitas Nusantara PGRI Kediri. SEMDIKJAR 6, 755–765.

Jaya, B. (2018). Peradilan Gacaca Sebagai Suatu Sistem Alternatif Peradilan Untuk Membantu Memproses Hukum Pelaku Genosida Di Rwanda. Nurani Hukum, 1(1), 57–70.

Lestari, F. J., Wiranata, I. H., & Salim, N. (2023). Analisis Kasus Rasisme Pada Masyarakat Papua Dalam Sudut Pandang HAM. Jurnal Kalacakra: Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(1), 28. https://doi.org/10.31002/kalacakra.v4i1.6430

Melvern, L., & Williams, P. (2004). Britannia Waived the Rules: The Major Government and the 1994 Rwandan Genocide. African Affairs, 103(410), 1–22. https://doi.org/10.1093/afraf/adh002

Nuzulul, E. N. (2011). Peranan Perempuan Rwanda Dalam Proses Perdamaian Pasca Genosida 1994 (Doctoral dissertation, UPN" Veteran" Yogyakarta).

Novianti, V., Febriansyah, A., Rahayu, D., Banjarani, D. R., & Zulaikha, A. N. (2023). Perkembangan Kejahatan Internasional dalam Hukum Pidana Internasional: Tinjauan Pertanggungjawaban oleh Peradilan Ad Hoc Internasional. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 51. https://doi.org/10.51825/sjp.v3i1.18035

Panuntun, A. B. (2023). Murambi Sebagai Refleksi Dari Genosida 1994 Ke Genosida 1965 (Pengantar Novel Murambi, Buku tentang Tulang Belulang). 55(3), 57–72. https://doi.org/10.7202/1066606ar

Pusriansyah, F., Perdana, F., Wibisono, Y., & Kelana, S. (2022). Kajian Implementasi Prinsip “Responsibility To Protect” (R To P) Dalam Praktik Internasional Kasus Genosida Di Rwanda. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3, 315–319.

Putri, Y. A. (2023). Rwanda sebagai Negara Pemimpin Dunia dalam Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan. https://www.researchgate.net/publication/371722478. Accessed on November 29th 2023.

Putu, N., & Purnomo, J. (2020). Revisionisme Sejarah Jepang terhadap Peristiwa Pembantaian Nanjing. Jurnal Transformasi Global Universitas Brawijaya, 7(1), 43–66.

Schabas, W. A. (2004). Akhirnya Pengadilan Tingkat Nasional Mulai Menyidangkan Kejahatan Terbesar: “Genosida.” Jurnal HAM, 16–41.

Supriyadi, A. (2020). Perubahan, Pergeseran Dan Pemertahanan Bahasa. Jurnal Cakrawala Bahasa, 36–48.

Tutkey, S. P., Lengkong, N. L., & Kasenda, V. D. D. (2021). Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Penanganan Kasus Kejahatan Genosida Menurut Hukum Internasional. Lex Administratum, IX(6), 25–34.

Wahyudi, A., & Budiana, N. (2021). Komparasi Penyelesaian Perkara Pidana Kejahatan Genosida yang Terjadi di Rwanda dan Myanmar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 158–169.

Wardani, E., Hardiyanto, L., & Utami, P. (2023). Pelanggaran HAM: Genosida Rwanda 1994. Jurnal of Citizenship Values, 1(1), 31–38.

Widiyanto, A., & Irenewaty, T. (2016). Peran Radio Television Libre Des Mille Collines Dan Majalah Kangura Dalam Perkembangan Konflik Antara Etnis Hutu-Tutsi Di Rwanda, Afrika (1990-1994).

Yuliani, W. (2018). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling. QUANTA, 2(2), 83–91.

Downloads

Download data is not yet available.