Mutilasi Sebagai Degradasi Kemanusiaan: Urgensi Pendidikan HAM Dan Etika Kewarganegaraan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29407/82z1ym40Keywords:
mutilasi, degradasi kemanusiaan, pendidikan ham, etika kewarganegaraanAbstract
Maraknya kasus mutilasi yang terjadi di Indonesia merupakan gejala serius dari degradasi nilai-nilai kemanusiaan. Tindakan ini tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling fundamental yaitu hak untuk hidup, tetapi juga merefleksikan krisis moral dan etika dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akar permasalahan yang melatarbelakangi terjadinya tindakan mutilasi, serta menyoroti pentingnya pendidikan HAM dan etika kewarganegaraan sebagai solusi preventif jangka panjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena mutilasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh berbagai faktor seperti motif penghilangan jejak, gangguan kejiwaan, dendam pribadi, serta konflik ekonomi. Penguatan pendidikan HAM dan etika kewarganegaraan memiliki potensi yang signifikan dalam membentuk kesadaran kolektif terhadap nilai kemanusiaan dan mencegah praktik kekerasan. Implikasinya diperlukan kebijakan pendidikan yang integratif serta penguatan peran negara dan masyarakat sipil dalam menanamkan nilai-nilai etis dan kemanusiaan sejak dini. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai degradasi kemanusiaan akibat mutilasi, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan HAM dan etika kewarganegaraan dalam membangun masyarakat yang lebih beradab di Indonesia.
References
Agustin, T. T., Wiranata, I. H., & Nursalim, N. (2022). Upaya Penanaman Pendidikan Karakter melalui Program Kampus Mengajar Angkatan 4 di SMP Hasanudin Kota Kediri. In Prosiding Seminar Nasional Kesehatan, Sains Dan Pembelajaran (Vol. 2, No. 1, pp. 630-646).
Ajeng, F. A. (2024). Moral Education as a Foundation for the Formation of Students' Character. International Journal of Islamic Education and Research, 1(3), 42-47.
Anderson, C. A., & Bushman, B. J. (2002). Human Aggression. Annual Review of Psychology, 53, 27-51.
Cholisin. (2013). Ilmu Kewarganegaraan (Civics). Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Costa. (2024). Pelaku Mutilasi di Garut Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumnya?. (Online).
(https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/07/31/pelaku-mutilasi-digarut-dinyatakan-gangguan-jiwa-bagaimana-kelanjutan-proseshukumnya), Diakses 28 Juni 2025.
Darmawan, A., Fauziyah, B. P., & Putri, N. D. (2021). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi Akibat Gangguan1624 Jiwa. Varia Hukum: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan, 3(2), 1-10. https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.12615
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. (1948). Perserikatan Bangsa-Bangsa.
DetikNews. (2025). Buron Kasus Penipuan Dimutilasi Sepupu, Motif Dendam karena Dimarahi. (Online). (https://news.detik.com/berita/d-7834700/buron-kasus-penipuan-dimutilasi-sepupu-motif-dendamkarena-dimarahi), Diakses 28 Juni 2025.
Hutapea, R. M., & Yunus, H. (2025). Kronologi Penemuan Mayat Wanita Korban Mutilasi dalam Koper di Ngawi. Media Hukum Indonesia
(MHI), 2(6), 204-212. https://doi.org/10.5281/zenodo.15498371
Indonesia. (1945). Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Online). (https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945), Diakses 28 Juli 2025. International Covenant on Civil and Political Rights. (1966). United Nations.
Kampai, J. (2025). Kejinya Pria Bunuh 3 Mahasiswi Padang: 1 Dimutilasi, 2 Dibuang ke Sumur. (Online). (https://news.detik.com/berita/d-
7975737/kejinya-pria-bunuh-3-mahasiswi-padang-1-dimutilasi-2- dibuang-ke-sumur), Diakses 1 Juli 2025.
Munawaroh. (2023). Jerat Pasal Pembunuhan Mutilasi dalam KUHP. (Online). (https://www.hukumonline.com/klinik/a/kriminologi-cl6874/), Diakses 28 Juni 2025.
Simon, J. C., & Gutsell, J. N. (2021). Recognizing humanity: dehumanization predicts neural mirroring and empathic accuracy in face-to-face interactions. Social Cognitive and Affective Neuroscience, 16(5), 463–473. https://doi.org/10.1093/scan/nsab014
Sipayung, S. T. Br., Siahaan, M. M., & Marpaung, R. (2025). Peran mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam mencegah radikalisme non-kekerasan di kalangan pelajar kelas VIII. DE Journal (Dharmas Education Journal), 5(1), 831–846
Suwartini. (2017). Pendidikan Karakter dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Keberlanjutan. Trihayu: Jurnal Pendidikan Ke-SD-an, 4(1), 220-234.
Valencia. (2025). Polisi Bongkar Motif Pelaku Mutilasi Korban di Sumatera Barat. (Online). (https://www.kompas.tv/regional/600696/polisibongkar-motif-pelaku-mutilasi-korban-di-sumatera-barat), Diakses 1
Juli 2025.
Widiyana. (2025). Pembunuhan Disertai Mutilasi Dipicu Hilangkan Jejak Kejahatan. (Online). (https://www.detik.com/jatim/hukum-dankriminal/d-7776954/pembunuhan-disertai-mutilasi-dipicu-hilangkanjejak-kejahatan), Diakses 28 Juni 2025.
Wismabrata. (2025). Dendam Berujung Maut, Motif di Balik Kasus Mutilasi Wanita di Ngawi. (Online). (https://www.kompas.com/sulawesiselatan/read/2025/01/30/062515188/dendam-berujung-maut-motif-dibalik-kasus-mutilasi-wanita-di), Diakses 28 Juni 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tiara Sefrilia Rahma, Irawan Hadi Wiranata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
