Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sistem transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada pembangunan di Desa Mojokambang, Bandarkedungmulyo,Jombang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data adalah observasi, studi pustaka, dokumentasi dan wawancara langsung ke objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa Mojokambang pada pembangunan telah dilakukan sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 dan peraturan Bupati Jombang Nomor 1 tahun 2020, hanya saja masih terdapat kendala seperti keterlambatan penyampaian laporan, dan kurangnya komunikasi dengan pihak pengelola keuangan. Dengan tempat dan hasil penelitian yang berbeda dari penelitian sebelumnya, peneliti meyakini bahwa penelitian ini termasuk dalam kebaruan.
References
Pemerintah Pusat. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. 6 N. 2014 No. 113, TLN No. 5539, LL SETNEG; 2014 p. 1–77.
Kabupaten Jombang. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020. 1 Jombang; 2020.
Sumpeno W. Perencanaan Desa Terpadu. 2nd ed. Banda Aceh: Read; 2011. 1–245 p.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 20 BN.2018/No.611, peraturan.go.id ; 2018 p. 1–43.
Hanifah IS, Praptoyo S. AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDes). 2015;4 No.8:1–15.
Sujarweni W V. Akuntansi Desa : Panduan Tata Kelola Keuangan Desa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press; 2015. 1–198 p.
Novatiani RA, Lestari N. Pengaruh Akuntabilitas Publik, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik Terhadap Pengawasan Keuangan Daerah (APBD) di Kota DPRD Kota Bandung. 2014;