Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis: (1) Status kepemilikan tanah di Desa Sepawon saat ini, (2) Proses terjadinya politisasi sertifikat tanah di Desa Sepawon, (3) Kondisi masyarakat Desa Sepawon saat ini. Permasalahan yang dihadapi di Desa Sepawon ini adalah masalah kepemilikan sertifikat tanah yang masih bersangkutan dengan pabrik. Menanggapi permasalahan tersebut bagi penulis sangatlah menarik untuk diteliti. Desain penelitian yang dipilih adalah kualitatif dengan pengambilan data menggunakan Teknik observasi langsung dan dokumentasi hasil kegiatan wawancara di Desa Sepawon. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan mengolah data secara kajian teoritis dan empiris berdasarkan hasil observasi langsung kemudian disimpulkan dan dideskripsikan secara narasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, status kepemilikan tanah di Desa Sepawon saat ini yaitu masyarakatnya tidak memiliki sertifikat tanah kecuali warga yang tinggal di Dusun Petung Ombo. Kedua, proses terjadinya politisasi sertifikat tanah di Desa Sepawon yaitu intimidasi sejarah PKI yang dimanfaatkan oleh pabrik untuk mendapatkan sertifikat tanah dari masyarakat Desa Sepawon telah menyebabkan pengangguran yang signifikan di daerah tersebut, karena janji pabrik memberikan pekerjaan tidak dipenuhi, justru menyewakan tanah yang seharusnya menjadi sumber mata pencaharian bagi warga. Ketiga, Kondisi masyarakat Desa Sepawon saat ini yaitu sampai sekarang masyarakat masih memperjuangkan sertifikat tanahnya.
References
Irawan, R., & Yuliani, F. (2017). evaluasi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) di Kabupaten Kampar (Doctoral dissertation, Riau University).
Permadi, I. (2016). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 448-467.
Ramadhan, I., Suratman, S., & Pristiani, Y. D. (2020). Indonesia Adalah Kita (Skripsi, Universitas Nusantara PGRI Kediri).
Subekti, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Wahanisa, R., Suhadi, S., & Fibrianti, N. (2010). Sosialisasi Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Berdasar PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Jurnal Abdimas, 14(2).