Abstract
Kampung Keren merupakan program pemerintah kota Kediri untuk mengembangkan potensi lokalnya menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat, kreatif dan berbasis kearifan budaya lokal masyarakatnya. Keberadaan kampung keren dapat memicu pembangunan ekonomi yang berbasis gotong royong, mandiri dan berkelanjutan. Kampung keren menuntut masyarakat untuk terlibat secara proaktif dalam menentukan, mengkonsep dan berkomitmen untuk meneruskan ciri-ciri yang telah dimunculkan sehingga dapat berperan dalam penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan sumber pendapatan masyarakat. Untuk itu diperlukan sinergi Pentahelix yang terdiri dari Akademisi, Dunia Usaha (Pihak Swasta), Komunitas, Pemerintahan dan Media (ABCGM). Kota Kediri menargetkan 46 kecamatan memiliki kampung keren, namun yang tercapai hanya 20 kecamatan. 26 kecamatan perlu pemetaan potensi kampung keren. UNP Kediri sebagai bagian dari warga Kota Kediri mengambil peran akademisi melalui KKN Tematik. Keberadaan desa sejuk mendukung SDG's 1: Pengentasan Kemiskinan, SDG's 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, dan SDG's 11: Kota dan Komunitas Berkelanjutan. Dengan menggunakan metode Survey, FGD, Implementasi, Monitoring, Evaluasi dan Pendampingan, penulis dan tim berhasil memetakan 2 kampung keren di Desa Sukorame dan Desa Lirboyo. Pemetaan ini berhasil mendapatkan dukungan dari seluruh pihak Pentahelix, namun tetap memerlukan monitoring, evaluasi, pendampingan dan pendekatan yang intensif dan masif terutama dalam menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk keberlanjutan usaha yang menjadi sumber pendapatan.
References
BAPPEDA. (2022). Pedoman Kampung Keren Kota Kediri.
Fauzi, M. (2022, Desember 20). Konsep Pentahelix Jadi Solusi Wujudkan Green Economy di Indonesia. Media Indonesia.com. https://mediaindonesia.com/ekonomi/545909/konsep-pentahelix-jadi-solusi-wujudkan-green-economy-di-indonesia
Huda, A. B. N., & Askafi, E. (2021). Pengembangan Kampung Keren (Kreatif dan Independen) Berbasis Budaya Lokal Menuju Pariwisata Perkotaan. REVITALISASI: Jurnal Ilmu Manajemen, 10(1), 94–108.
Meilina, R., Muslih, B., Bhirawa, S. W. S., Hidayah, A. N., Maskulin, A. E., Kurniawan, R. A., & Arismanda, I. V. P. (2024). Pengenalan Wayang Jemblung Sebagai Rintisan Kampung Keren di Kelurahan Lirboyo Kota Kediri. ADM : Jurnal Abdi Dosen Dan Mahasiswa, 2(1), 71–78. https://doi.org/[1] Meilina R, Muslih B, Bhirawa SWS, Hidayah AN, Maskulin AE, Kurniawan RA, et al. Pengenalan Wayang Jemblung Sebagai Rintisan Kampung Keren di Kelurahan Lirboyo Kota Kediri. ADM J Abdi Dosen Dan Mhs 2024;2:71–78.
Meilina, R., Sumantri, B. A., Prasojo, A., & ... (2023). Pengembangan Kampung Keren Di Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. ADM: Jurnal Abdi …, 1(2), 173–180. https://ejournal.lapad.id/index.php/adm/article/view/221
Novita, M., Noprianto, E., Ismail, M. S., & Asman, M. (2024). Peran Pentahelix Collaboration dan Desa Model dalam Penguatan Usaha Mikro Berkelanjutan berbasis Service Learning ( SL ). 8(1), 93–105.
Nugraha, R. N., & Nurani, N. W. C. (2022). Implementation of the Pentahelix Model As a Foundation for Developing Tourism Potential In Majalengka Regency. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(5), 6179–6191. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/2058%0Ahttps://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/download/2058/1603
Pugra, I. W., Oka, I. M. D., & Suparta, I. K. (2021). Kolaborasi Pentahelix Untuk Pengembangan Desa Timpag Menuju Desa Wisata Berbasis Green Tourism. Bhakti Persada Jurnal Aplikasi IPTEKS, 7(2), 111–120. https://doi.org/10.31940/bp.v7i2.111-120
Septadiani, W. P., Pribadi, O. S. I. ., & Rosnarti, D. (2022). Peran Model Pentahelix Dalam Pengembangan Pariwisata Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Prosiding Seminar Intelektual Muda #8, Metode Mitigasi, Keselamatan Proyek dan Kenyamanan Lingkungan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Hidup, 22–31.
Yunas, S. N. (2019). Implementasi Konsep Penta Helix dalam Pengembangan Potensi Desa melalui Model Lumbung Ekonomi Desa di Provinsi Jawa Timur. Matra Pembaruan : Jurnal Inovasi Kebijakan, 3(1), 37–46. https://doi.org/10.21787/mp.3.1.2019.37-46