IMPLEMENTASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE) DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENGHASILAN USAHA E-COMMERCE (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN DI KABUPATEN KEDIRI)
Keywords:
Pajak Penghasilan, E-Commerce, Penghasilan UsahaAbstract
Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi perhitungan pajak penghasilan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pengaruhnya terhadap penghasilan usaha e-commerce. Data yang digunakan dalam penelitian ini pada bulan Mei 2023 hingga April 2024 dengan pendekatan Deskriptif Kuantitatif. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa perusahaan belum melakukan perhitungan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), akibat dari penerapan perhitungan ini adalah terdapat perbedaan penghasilan bersih yang diterima oleh perusahaan sebelum menerapkan PP No 55 Tahun 2022 dengan setelah melakukan penerapan PP No 55 Tahun 2022. Penghasilan bersih yang diterima oleh perusahaan sebelum penerapan PP No 55 Tahun 2022 sebesar Rp 3.467.824.577. Setelah penerapan PP No 55 Tahun 2022 sebesar Rp 3.445.425.016, namun perhitungan ini belum dilakukan perhitungan kembali dengan menggunakan aplikasi Kortek.