Abstract
Penilai pemilihan ruko di kecamatan Trenggalek kabupaten Trenggalek digunakan untuk melihat ruko mana yang dapat digunakan dengan layak dari hasil pertimbangan metode AHP. Karena belum adanya panduan dalam pemilihan ruko, Dalam mengevaluasi penilaian pemilihan ruko diimplementasikan pada SPK dengan menggunakan AHP dikarenakan lebih kompleks dan tidak terstruktur dapat dipecahkan dalam kelompoknya. Penggunaan perangkat lunak sistem pendukung keputusan (SPK) dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) menggunakan Super Decisions ini terdiri dari 5 kriteria, yaitu kriteria lokasi harga, fasilitas, luas tempat, dan kondisi bangunan pada suatu penilaian pemilihan ruko dan yang menjadi alternatif 10 ruko yang setelah di akumulasikan menjadi hasil akhir pada perhitungan mendapatkan nilai tertinggi diantara ruko lainnya, setelah mengetahui parameter , langkah selanjutnya adalah menganalisis kebutuhan sistem, rekayasa pengetahuan, menerapkan metode dan pengujian sistem dengan menggunakan Software Super Decisions. Diharapkan metode ini dapat memudahkan untuk mendukung sesuatu keputusan dengan masalah yang kompleks.
References
D. Erna, SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN DALAM LINGKUNGAN AKADEMIK PERGURUAN TINGGI. Nganjuk: Adji Media Nusantara, 2018.
R. E. Sari and A. Saleh, “Penilaian Kinerja Dosen Dengan Menggunakan Metode AHP (Studi Kasus : di STMIK Potensi Utama Medan),” Semin. Nas. Inform., p. 7, 2014.
N. Dimas Prayoga, “Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Rumah Sakit Terbaik Di Asahan Menggunakan Metode AHP (Analytical Hierarchy Process),” 2018.
A. Sasongko, I. F. Astuti, and S. Maharani, “PEMILIHAN KARYAWAN BARU DENGAN METODE AHP ( ANALYTIC HIERARCHY PROCESS ),” vol. 12, no. 2, pp. 88–93, 2017.
P. Ilmiah et al., “Sistem pendukung keputusan penerima jamkesmas metode ahp,” 2016.
R. A. Suherdi, R. Taufiq, A. A. Permana, P. S. Informatika, F. Teknik, and U. M. Tangerang, “Penerapan metode ahp dalam sistem pendukung keputusan kenaikan pangkat pegawai di badan kepegawaian dan pengembagan sumber daya manusia kota tangerang,” pp. 522–528, 2018.